Sejarah Perkembangan Lembaga
Balai Inseminasi Buatan (BIB) Lembang, adalah Balai Inseminasi Buatan pertama didirikan di Indonesia. BIB Lembang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dikelola oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Pertanian. Balai ini dibangun pada tahun 1975, dan diresmikan oleh Menteri Pertanian Prof. DR. Ir. Toyib Hadiwidjaya dan Wakil Perdana Menteri Selandia Baru Mr. Hon B Talboys, sebagai Balai Inseminasi Buatan (BIB) pertama di Indonesia dan diresmikan pada tanggal 3 April 1976. BIB Lembang diberi mandat pemerintah untuk memproduksi semen beku ternak sapi perah dan sapi potong, dalam rangka memenuhi kebutuhan semen beku untuk Inseminasi Buatan (IB). Sebelum dibangun BIB Lembang, Indonesia masih bergantung pada semen beku impor untuk kebutuhan IB. Melalui keberadaan BIB Lembang, Indonesia telah mampu memenuhi sebagian kebutuhan semen beku sapi secara mandiri. Mampu memproduksi semen beku lebih dari 4 juta dosis/tahun dan telah terdistribusi lebih dari 50 juta dosis sejak pertama kali didirikan.
- Tahun 1975 oleh Pemerintah RI bekerjasama dengan Pemerintah Selandia Baru, dibangunlah Balai Inseminasi Buatan (BIB) Lembang yang mempunyai tugas memelihara sapi-sapi pejantan unggul untuk kemudian semennya diproses menjadi semen beku yang bisa disebarkan ke seluruh daerah di Indonesia.
- Tanggal 3 April 1976 BIB Lembang diresmikan sebagai Sentra Inseminasi Buatan oleh Menteri Pertanian RI didampingi oleh Wakil Perdana Menteri/Menteri Luar Negeri Selandia Baru.
- Tanggal 1 April 1978 Sentra Inseminasi Buatan menjadi Balai Inseminasi Buatan Lembang (BIB Lembang) menurut SK Mentan No. 667/Kpts/OP/10/1978 tanggal 1 April 1978 7 Rencana Strategis Bisnis 2020 – 2024 Balai Inseminasi Buatan Lembang
- Tahun 2013 statusnya ditingkatkan dari balai dengan Eselon 3b menjadi Eselon 3a dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 58/Permentan/OT.140/5/2013 tanggal 24 Mei 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Inseminasi Buatan Lembang
- 9 Maret 2020, BIB Lembang telah ditetapkan menjadi satker yang telah menerapkan pola pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia 98/KMK. 05/2020.
- Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian RI No. 12 tahun 2023, BIB Lembang memiliki Tugas dan Fungsi adalah Melaksanakan produksi, pemasaran, pengujian dan pemantauan mutu semen ternak unggul serta penyusunan metode IB